BPK Melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021

Wonosari (1/3/2022), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pada kesempatan ini  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh   Bupati Gunungkidul yang didampingi  Asisten Pemerintahan Umum, Plt Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.  Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY Nomor 01/LKPD Kabuparen Gunungkidul/03/2022 perihal  Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci  LKPD TA 2021 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya  Bupati menyampaikan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY  Selaku Penanggungjawab Tim dan seluruh Tim di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci  LKPD  Kabupaten Gunungkidul TA 2021.  Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya  dapat mempertahankan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi  dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul   Tahun Anggaran 2021  BPK RI Perwakilan DIY  berdasarkan Surat Tugas Nomor 43/ST/XVIII.YOG/02/2022 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 di Wonosari. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh)  hari kalender  terhitung mulai  tanggal 1 Maret  sampai dengan  tanggal 30 maret 2022.

Dalam kegiatan entry meeting ini, Bapak Jariyatna  menyampaikan bahwa  tujuan dari pemeriksaan terinci  meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim  oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy paling lambat hari Jumat, tanggal 4 Maret 2022.

Previous Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan 2022 Serta Perkenalan PLT Inspektur

Leave Your Comment

Skip to content